Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”

1 Okt

Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”

Untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatann Fungsonal Guru dan Angka Kreditnya, pada tahun 2003 telahh dibentuk Tim Penilai Pusat dan Sekretariat Tim Penila, Pusat yang berkedudukan di 16 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu:
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Jawa Timur
5. Lampung
6. Riau
7. Jambi
8. Sumatera Barat
9. Sumatera Utara
10. Aceh
11. Bali
12. Nusa Tenggara Barat
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Utara
15. Kalimantan Timur
16. Kalimantan Selatan
LPMP dalam hal ini berfungsi memfasilitasi untuk penerimaan dokumen berkas usul penilalan perencanakan jadwal penilalan dan menyelenggarakan penilaian. Selain 16 propinsi tersebut, berkas usul penilaian dlsampaikan kepada Menten Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Pusat, dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat. Seiring dengan akan berakhirnya pemberlakuan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 beserta peraturan pelaksanaanya pada akhir tahun 2012, dalam 1 (satu) tahun terakhirini jumlah berkas usul penilalan meningkat tajam, termasuk banyak disampaikan kepada kami usulan yang seharusnya disampaikan kepada Kepala LPMP setempat
Berdasarkan hal tersebut di atas dan pentingnya penetapkan target penyelesalan penilaian dan penetapan angka kredit guru berdasarkan Keprnenpan Nomor 84 Tahun 1993, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas pada 16 propinsi sebagaimana tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalul Kepala LPMP dengan alamat LPMP setempat. Dalam hal ini, berkas usul tidak lagi dikirimkan ke alamat Gedung C Lantai 5 Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat.
2. Bagi guru-guru golongan IV/a ke atas yang berkedudukan selain di 16 propinsi sebagaimana
tersebut di atas, penyampaian berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit berdasarkan
Kepmenpan Nomor 84/1 993 disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Kepala Biro Kepegawaian dengan alamat Gedung C Lantai 5 Kemdibud, Jalan Jendral Sudirman
Senayan, Jakarta Pusat.
3. Batas akhir penyampaian berkas usul guru golongan IV/a sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adaIah tanggal 30 September 2012 Stempel Pos. Hal inii penting agar kami dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit guru baik untuk layanan periode kenaikan pangkat Oktober 2012 maupun April 2013. OIeh karena itu, berkas usul yang disampaikan kepada kami sesudah tanggal 30 September 2012 tidak akan dinilal dan kami tidak mengembalikan berkas tersebut kepada unit pengusul.
4. Pengajuan berkas usul penilaian harus lengkap I (satu) set terdiri atas:
1. DUPAK dengan batas akhir masa penilalan sampai dengan 30 Juni 2012 serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat terakhir
4. DP3 1 tahun terakhir
5. Karpeg/konversi NIP
6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilalan angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan :
1. SK Tugas Belajar belajar;
2. SK pembebasan sementara dan jabatan fungsional guru; dan
3. SK pengaktifan kembali dalam jabatan guru.
5. Berkaitan dengan batas akhir penyampaian berkas usul pada tanggal 30 September 2012 pelaksanaan tugas guru mulai 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 Tetap di perhitungkan angka kreditnya dengan menggunakan Kepmenpan Nomor 84/1993. Namun, pengajuan angka kredit untuk guru golongan IV/a disampaikan kepada pejabat penetap angka kredit masing masing melalui Sekretariat Tim Penilai instansi/Daerah. Sedangkan guru golongan IV/b ke atas diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kepegawaian Kemdikbud melalui kepala biro kepegawaian selaku Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Jabatan Fungisonal Guru.
Apabila pengajuan usul penilaian pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 diajukan bersamaan dengan pengajuan usul pelaksanaan tugas guru berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan masing-masing.
6.Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
7.Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/b yang akan naik pangkat setingkat Iebih tinggi ke golongan IV/c sampal dengan golongan IV/e pada bulan Oktober 2013, daat diajukan kepada kami mulai 1 Juli 2013 s.d. 31 Juli 2013 dan disampaikan kepada:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Kepala Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka Kredit Guru
Gedung A Lantal Dasar Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Berkenaan dengan hal hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memberitahukan layanan penilaian dan penetapan angka kredit guru mi kepada Kepala Sekolah di lingkungan Saudara. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Download PDF

Dari Sejarah masa lalu Kita Memahami Diri Sendiri. Mengapa Kita Perlu mengingat peristiwa masa lalu?!

22 Mei

Dari Sejarah masa lalu Kita Memahami Diri Sendiri.Mengapa Kita Perlu mengingat peristiwa masa lalu?!

Sejarahwan dunia Herodotus mengatakan Historia Vitae Magistra “ Sejarah peristiwa masa lalu adalah Guru Kehidupan, demikian bunyi pepatah latin yang secara eksplisit mengemukakan tentang pentingnya keberadaan sejarah yang lalu bagi kehidupan kita. Di sisi lain, presiden pertama Republik Indonesia Soekarno secara tegas mengatakan never leave history, “jangan sekali-sekali melupakan sejarah yang lalu”. Apa yang pernah terjadi dan keterlibatan orang lain sebagai manusia sosial dalam kehidupanku sekarang. Kedua pernyataan tersebut pada dasarnya memperlihatkan betapa penting mengingat kembali memori otak kita tentang keberadaan masa lalu dalam kehidupan kita. Demikian pentingnya keberadaan sejarah masa yg lalu bagi perjalanan hidup kita manusia, tampak lebih jelas lagi dalam pernyataan keras sejarahwan Sartono Kartodirdjo yang mengatakan bahwa manusia yang lupa serta kehilangan kesadaran peristiwa masa lalu pada dasarnya tidaklah berbeda dengan pasien di rumah sakit jiwa. Sejarah sebagai kisah tentang perjalanan masa lampau manusia secara tidak langsung di dalamnya Tegasnya sejarah tidak hanya mampu memberi eksplanasi tetang peran manusia tetapi juga mampu memberi eksplanasi tentang peran saudara kita, keluarga kita, kerabat kita, sehingga kita menjadi manusia yang beradab. Jadi manusia yang tidak beradalah yang gampang melupakan peristiwa masa yang lalu.

Guru Besar sejarah Indonesia A. B Lapian (2011) mengingatkan kita bahwa belajar pada sejarah masa lalu setidaknya akan mendapatkan beberapa manfaat antara lain : sebagai pengingat agar kita tidak tidak melampaui batas. Semua rekam jejak kehidupan kita yang berkaitan dengan kehidupan masa lalu baik buruknya, tentu sejarah peristiwa mada lalulah “yang mengingatkan kita agar kita tidak melampaui batas batas etika kehidupan . LA DINUS SORIWONO.

info PTK-PTS

27 Sep

Educational With PTK mengajak anda guru, mahasiswa, kepala sekolah dan pengawas sekolah semua jenjang yang terkendala naik pangkat karena belum siap PTK/PTS/PTKp di sini siap berbagi model tindakan KTI yang siap membantu anda. CARANYA DISKUSI  MEMBAHAS BAB PER BAB MULAI DARI BAB I SMPAI BAB III, SERTA INSTRUMEN YANG DUBUNAKAN DALAM PENELITIAN. DAN DILANJUTKAN DISKUSI PENULISAN BAB IV, V  SETELAH MELALUI PROSES PENELITIAN SIKLUS. SESUAI PROSESUR PTK. KONTAK 087766637245 , EMAIL.dinusmath63@gmail.com

PENILAIAN AUTENTIK

24 Jun

Penilaian Autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. (Permendikbud No 66/2013)
Penilaian Autentik adalah penilaian yang mengharuskan peserta didik untuk menunjukkan pengetahuan (knowledge), sikap (affective), keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability) dalam situasi yang nyata /real life situations . (Popham, 1995; Bookhart, 2001).

Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu.
Menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik secara utuh.
Holistik (kompetensi utuh) merefleksikan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
Relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran.
Mencerminkan masalah kehidupan nyata (real life).
Tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.

JUDUL JUDUL PTK/PTS/PTKp

7 Okt

JUDUL PI/KI
MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MATEMATIKA MATERI PERKALIAN CARA SUSUN PADA SISWA KELAS V SDN SDN xxxxxx DENGAN METODE DEMONTRASI DAN MEMOTIVASI SISWA DALAM PEMBELAJARAN KEPAHLAWANAN DAN PATRIOTISME TOKOH-TOKOH DI LINGKUNGAN PESERTA DIDIK MELALUI PEMBERIAN PENGUATAN VERBAL DAN NON VERBAL SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN ……..

PENGGUNAAN MEDIA KUBUS SATUAN UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENGHITUNG VOLUM BANGUN RUANG PADA SISWA KELAS V SDN …… KABUPATEN ……… SEMESTER GENAP TAHUN ………….
MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMAHAMI PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN BILANGAN BULAT PADA SISWA KELAS IV SDN …………… KECAMATAN ……..KABUPATEN ……..MELALAUI PENGGUNAAN KARTU BILANGAN SEMESTER GENAP TAHUN …

MENINGKATKAN KEMAMPAN SISWA KELAS I SDN ……. DALAM MENGOPERASIONALKAN PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA DENGAN BANTUAN BENDA KONGKRIT.SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN ….

UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS I SD ………. MELALUI MODEL PEMBELAJARAN TEMATIK .SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN …

PENERAPAN COOPERATIVE LEARNING MODEL JIGSAW UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN MATEMATIKA PADA KELAS VI DI SD N ……

PENERAPAN PENDEKATAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF DENGAN TEKNIK BERPASANGAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI MEMBAWAKAN ACARA PADA PESERTA DIDIK KELAS VIIIB SMPN………A   TAHUNPELAJARAN………..

MENINGKATKAN KEMAMPUAN KECEPATAN EFEKTIF MEMBACA DENGAN MENGGUNAKAN METODE “KLOS” SISWA KELAS VIII B SMP N…………SEMESTER GANJIL TAHUN …

MENINGKATKAN KETERAMPILAN MENJUMLAHKAN BILANGAN BULAT PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA MELALUI PENGGUNAAN MEDIA LIDI PADA SISWA KELAS IV SDN …… KABUPATEN DOMPU SEMESTER GANJIL TAHUN ….

PENINGKATAN HASIL BELAJAR DALAM PEMBELAJARAN IPA DENGAN MENERAPKAN METODE EKSPERIMEN PADA SISWA KELAS III SDN ….. KECAMATAN …. KABUPATEN ….U SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN ….

PENINGKATAN HASIL BELAJAR DALAM PEMBELAJARAN IPA DENGAN MENERAPKAN METODE EKSPERIMEN PADA SISWA KELAS III SDN ….. KECAMATAN ….. KABUPATEN …. SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …..

PENGGUNAAN METODE DISKUSI UNTUK MENINGATKAN HASIL BELAJAR SISWA KELAS VII SMP ……… PADA MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA TAHUN PELAJARAN ….

PENGGUNAAN BENDA-BENDA KONTEKSTUAL UNUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENGHITUNG PERKALIAN PADA PELAJARAN MATEMATIKA SISWA SD NEGERI …….KABUPTEN …… SEMSTER 1 TAHUN …………….

UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA KELAS V SDN…. KABUPATEN …. DALAM MENENTUKAN VOLUM BANGUN RUANG MELALUI PENGGUNAAN MEDIA KUBUS SATUAN SEMSETER I TAHUN ..

PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN MTEMATIKA MELALUI METODE DEMONSTRASI DENGAN ALAT PERAGA KARTU PINUS DI SDN …… SEMSTER I TAHUN ………..

PENERAPAN MODEL BELAJAR KOOPERATIF TIPE JIGSAW UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI SISWA DAN HASIL BELAJAR ILMU PENGETAHUAN SOSIAL SISWA SD…..T KABUPTEN …. SEMSTER 1 TAHUN ……………

PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISON ( STAD ) UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA MATERI MENYUNTING EJAAN DAN TANDA BACA KELAS IV …T TAHUN PELAJARAN .

PENGGUNAAN MEDIA ”GAMBAR DAN KARTU” UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI PEMBELAJARAN TEMATIK PADA SISWA KELAS 3 SDN …SEMESSTER I TAHUN ….

PENINGKATAN HASIL BELAJAR EKONOMI MATERI PEREKONOMIAN TERBUKA MELALUI MODEL PEMBELJARAN KOOPERATIF TEKHNIK STAD PADA SISWA KELAS XI-B SMA …. SEMESTER GAZAL TAHUN PELAJARAN ……………

UPAYA PENINGKATAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR SISWA DALAM PEBELAJARAN EKONOMI MELALUI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN LATIHAN INQUIRY PADA SISWA KELAS X-C SMA . KABUPATEN DOMPU SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU MENGGUNAKAN INSTRUMEN PENILAIAN KELAS UNJUK KERJA MELALUI PEMBINAAN KERJA KELOMPOK DI SMKN …KABUPATEN ….EMESTER GAZAL TAHUN PELAJARAN ….

PENERAPAN SUPERVISI INDIVIDUAL KOLABORATIF UPAYA PENINGKATAN KINERJA GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN DI SMKN ….TAHUN ….
MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMAHAMI PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN BILANGAN BULAT PADA SISWA KELAS IV SDN ……. KECAMATAN…. KABUPATEN DOMPU MELALAUI PENGGUNAAN KARTU BILANGAN SEMESTER GENAP TAHUN …

MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENGHITUNG VOLUM BANGUN RUANG MELALUI PENGGUNAAN MEDIA KUBUS SATUAN PADA SISWA KELAS IV ….KECAMATAN…KABUPATEN …SEMESTER GENAP TAHUN ….

IMPLEMENTASI TEKNIK DRAWING PICTURE DALAM UPAYA MENINGKATKAN KECAKAPAN MENDENGAR (LISTENING SKILL) DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS ADA KELAS X SMKN ….TAHUN PELAJARAN….

PENERAPAN METODE PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE TEAM ACCELERATED INSTRUCTION (TAI) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR BAHASA INGGRIS PADA KELAS IX-C SMP NEGERI…. SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN …

UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS BELAJAR LEMPAR CAKRAM DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA MODIFIKASI PIRING PLASTIK PTK DI KELAS VI SD NEGERI… – KAB. … SEMESSTER I TAHUN…

PENERAPAN MODEL BELAJAR KOOPERATIF TIPE JIGSAWUNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI SISWA DAN HASIL BELAJAR ILMU PENGETAHUAN SOSIAL SISWA SD NEGERI ….. KABUPTEN DOMPU SEMSTER 1 TAHUN ……….

PENERAPAN MODEL SIKLUS BELAJAR DALAM MENINGKATKAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA PEMBELAJARAN KIMIA PADA SISWA KELAS X-1 SMA NEGERI….TAHUN PELAJARAN …

.
MENINGKATKAN AKTIVITAS BELAJAR, KETERAMPILAN BERPIKIR KRITIS, DAN PEMAHAMAN KONSEP BIOLOGI SISWA MELALUI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH SEMSTER 1 TAHUN …

PENGGUNAAN STRATEGI PEMBELAJARAN AKTIF UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIFITAS DAN PENGUASAAN ASPEK ALJABAR PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA BAGI SISWA KELAS XIPROGRAM IPA SMAN …. SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN .

IMPLEMENTASI METODE PEMBELAJARAN PROBLEM POSING UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MATEMATIKA DAN KETUNTASAN SISWA KELAS X-2 SMA NEGERI …. SEMESTER ….TAHUN PELAJARAN …..
PENERAPAN METODE PEMBELAJARAN INKUIRI UNTUK MENINGKATKAN PENCAPAIAN KOMPETENSI MATEMATIKA DAN KETUNTASAN BELAJAR SISWA KELAS XI IPA-3SMA NEGERI …SEMSTER 1 TAHUN …

UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS BELAJAR LEMPAR CAKRAM DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA MODIFIKASI PIRING PLASTIK PTK DI KELAS VI SD … – KAB. ………….. SEMESSTER I TAHUN …

MODEL ”KUIS JAKS” UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MERAKIT KOMPUTER PC PADA SISWA KELAS XI TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI SMK NEGERI 2 DOMPU TAHUN PELAJARAN 2013/2014”

PENERAPAN MODEL SIKLUS BELAJAR DALAM MENINGKATKAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA PEMBELAJARAN KIMIA  Pada Siswa Kelas X-1 SMA Negeri 3 Woja Tahun Pelajaran 2013/2014

MENINGKATKAN AKTIVITAS BELAJAR, KETERAMPILAN BERPIKIR KRITIS, DAN PEMAHAMAN KONSEP BIOLOGI SISWA MELALUI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAHSEMSTER 1 TAHUN 2013/2014

PENERAPAN TEHNIK PEMBELAJARAN UMPAN BALIK PADA TUGAS TERSTRUKTUR MATERI POKOK HIMPUNAN DALAM MENINGKATKAN AKTIFITAS DAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS VII-B SMP ….. TAHUN PELAJARAN 2012/2013

MENINGKATKAN AKTIFITAS DAN PRESTASI BELAJAR MATEMATIKA SISWA KELAS VII A SMP NEGERI ……….MELALUIPENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN PROBLEM POSINGSEMESTER 1 TAHUN AJARAN …

MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA DALAM MENEMUKAN RUMUS LUAS LINGKARAN MELALUI PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIFDENGAN METODE DEMONSTRATION PADA SISWA KELAS VIII-C SMP ……A TAHUN PELAJARAN …

OPTIMALISASI PENGGUNAAN LEMBAR KERJA SISWA DENGAN PENDEKATAN KONSTRUKTIVIS DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MATEMATIKA SISWA KELAS VIII C SMP …………SEMESTER 1 TAHUN ………..

UPAYA PENINGKATAN AKTIVITAS BELAJAR OLAHRAGA LOMPAT JAUH GAYA JONGKOK MELALUI MODEL PEMBELAJARAN RESIPROKAL MENGGUNAKAN MEDIA KARDUS PADA SISWA KELAS VI SDN ….SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …….

MENINGKATKAN AKTIFITAS DAN HASIL BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN IPS TERPADU MELALUI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN LATIHAN INKUIRI DI KELAS IX-C SMP ……. KABUPATEN DOMPU SEMESTER GANJIL THN…….

MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPS TERPADU MELALUI METODE PENGAJARAN BERBASIS PROYEK PADA SISWA KELAS VIII-B SMP ………KABUPATEN ………….. SEMESTER GANJIL THN …

UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN GURU DALAM MENYUSUN SOAL UAS ( ULANGAN AKHIR SEMESTER ) MELALUI KERJA TERBIMBING DI SEKOLAH DASAR ……SEMESTER GANJIL TAHUN ….

EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL MODEL PENGAJARAN BERBASIS MASALAH DALAM MENINGKATKAN MUTU DAN PENGUASAAN MATERI PELAJARAN IPA PADA SISWA KELAS vi ….. SEMESTER GANJIL TAHUN…..

UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU-GURU SD …… MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) MELALUI KERJA PRAKTEK TERBIMBINGTERBIMBING

MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPS PADA SISWA KELAS V SDN …. MELALUI PEMBELAJARAN TERSTRUKTUR DENGAN PEMBERIAN TUGASDALAM TAHUN PELAJARAN ….

MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA PADA MATA PELAJARAN IPS MELALUI PEMANFAATAN ALAT PERAGA PADA SISWA KELAS V SEMESTER I TAHUN AJARAN ….SDN ………..KECAMATAN ……….. KABUPATEN DOMPU

MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MATA PELAJARAN MATEMATIKA MELALUI METODE BERVARIASI KELAS 1 SDN ….- KABUPATEN…. SEMESTER I TAHUN PELAJARAN …

Peningkatan Keterampilan Menulis Paragraf melaluiPenerapan KegiatanMenulis Jurnal dan Pemanfaatanya untuk Penilaian Autentik pada Siswa Kelas XI IPA-2 SMA Negeri 1 Pajo Kabupaten Dompu

PeningkatanPembelajaranMenulisPuisiMelaluiMetodeKontekstualBerbasisMasalahPadaSiswaKelas Xi-Ipa3 Sman 1 PajoTahunPelajaran 2013-2014

Meningkatkan Kemampuan Berbicara Bahasa Indonesia Siswa Kelas Xi Ipa-1 Sma Negeri 1 Pajo Kabupaten Dompu Semster Ganjil Tahun 2011/2012 Dengan Menggunakan Teknik Role Play

PRAKTIKUM BIOLOGI BERBASIS KETERAMPILAN PROSES UNTUK MENINGKATKAN KINERJA ILMIAH DAN PEMAHAMAN KONSEP METABOLISME PADA SISWA KELAS IX-B SMP NEGERI 4 WOJA KABUPATEN DOMPU SEMESTER GANJIL THN 2013/2014

UPAYA MENINGKATKAN AKTIVITAS DAN PRESTASI BELAJAR SISWA PADA BIDANG STUDI BIOLOGI MELALUI PENERAPAN METODE PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE STADPADA SISWA KELAS IX-1 SMP NEGERI 4 WOJA KABUPATEN DOMPU SEMESTER GANJIL THN 2014/2015

UpayaMeningkatkanPrestasi Dan KualitasBelajarIPADenganMetodePembelajaranPenemuan (discovery)PadaSiswaKelas VISDN 16 KempoTahunPelajaran2011/2012

Upayameningkatkandisiplinguru dalamkehadiranmengajardikelasmelaluipenerapanreward and punishment di sdnegeri 2 kempokabupatendomputahunpelajaran 2012/2013

Metode demonstrasi dalam upaya miningkatkan proses belajar dan hasil belajar bahasa indonesia pada siswa kelas vi sd negero 02 kempotahun pelajaran 2013/2014

Optimalisasi layanan bimbingan kelompok untuk meningkatkan kebiasaan bertanya siswa dalam pembelajaran di SMPN 2 WOJA Tahun 2012-2013

Mengatasipermasalahanbelajarsiswakelas ix semester 2 melaluikonselingeklektifdenganperilaku attending  Di di SMPN 2 WOJA Tahunpelajaran 2013/2014

Meningkatkan prestasi belajar bidang bimbingan sosial materi tata krama dalam kehidupan bermasyarakat siswa kelas VIII-C semester II SMPN 2 wojajabupatwndompu dengan bimbingan dan konselinTahun 2011-2012

PENINGKATAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR IPS EKONOMI MELALUI PENERAPAN METODE BELAJAR TUNTAS KELAS XI TAV SMKN 2 DOMPU TAHUN 2011-2012

PENERAPAN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH UPAYA PENINGKATAN KINERJA GURU DALAM MENYUSUSN SILABUS DAN RPP DI SMKN 2 DOMPU TAHUN 2013-2014

PENERAPAN SUPERVISI OBSERVASI KELAS UAPAYA PENINGKATAN KINERJA GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN DI SMKN 2 DOMPU TAHUN 2012-2013

PEMBELAJARAN TERSTRUKTUR DENGAN PEMBERIAN TUGAS DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPS PADA SISWA KELAS V SDN 10 PEKAT TAHUN PELAJARAN 2012/2013

MENINGKATKAN KEMAMPAN SISWA KELAS I SDN 10 PEKAT DALAM MENGOPERASIONALKAN PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA DENGAN BANTUAN BENDA KONGKRIT. SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2013-2014

UpayaPeningkatanKeterampilanGuruDalamPenerapanPAIKEMmelaluiKegiatanKelompokKerja Guru (KKG) dalam bentuk WorkshopDiSDN 02 WojaKabupatenDompuSemester ganjil tahun 2012/2013

UpayaMeningkatkanPrestasiBelajarSiswa KELAS III SDN 02 WOJA Melalui Model PembelajaranTematik Semester GanjilTahunAjaran 2013/2014

Peningkatan Kemampuan Guru dalam Memanfaatkan Lingkungan Sekolah sebagai Sumber Belajar melalui Diskusi Kelompok Kerja Guru(KKG) di SD NEGERI 2 WOJA tahun pelajaran 2014/2015

UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MENULIS PUISI MELALUI METODE BERBASIS MASALAH DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI 4 SATAP PEKAT TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Meningkatkan Kemampan Siswa Kelas I SDN… Dalam Mengoperasionalkan Penjumlahan Dan Pengurangan Pada Mata Pelajaran Matematika Dengan Bantuan Benda Kongkri Semester GanjilTahu nAjaran…….

MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR BAHASA INGGRIS MELALUI PEMBELAJARAN KOOPERATIF MODEL NUMBERED HEAD TOGETHER PADA SISWA KELAS XI SMKN 1 DOMPU TPELAJARAN 2012/2013

PENGGUNAAN METODE STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISION (STAD) UNTUK MENINGKATKAN PENGUASAAN SIMPLE PRESENT TENSE PADA SISWA KELAS XII SMKN 1 DOMPU TAHUN PELAJARAN 2013-2014

IMLEMENTASI MEDIA GAMBAR UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA PERMULAAN SISWA DALAM PEMBELAJARAN KEMAMPUAN BERBAHASA DI TK …. … ….. TAHUN ………..

MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBILANG MELALUI PERMAINAN KELOMPOK B DI TK …………. DOMPU-NTB TAHUN ..

PENINGKATKAN KETRAMPILAN BAHASA INDONESIA DENGAN MENUMBUHKAN MINAT MEMBACA SISWA KELAS I SEKOLAH DASAR NEGERI 10 KEMPO KECAMATAN KEMPO KABUPATEN DOMPU TAHUN 2012/2013

EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN MATERI PELAJARAN BANGUN DATAR DENGAN METODE STAD DAN ALAT BANTU MODEL BANGUN DATAR WARNA-WARNI PADA PESERTA DIDIK KELAS V SD 10 KEMPO,DOMPU TAHUN 2013

PENERAPAN PENDEKATAN PROSES 5 FASE UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN  MENULIS PADA SISWA KELAS V SD  TAHUN …..

MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA PADA MATA PELAJARAN IPS MELALUI PEMANFAATAN ALAT PERAGA PADA SISWA KELAS V SEMESTER I TAHUN AJARAN 2013/2014 SDN 10 KEMPO KECAMATAN KEMPOKABUPATEN DOMPU

PENINGKATAN PRESTASI BELAJAR PAI DENGAN DITERAPKANNYA METODE DEMONSTRASI PADA SISWA KELAS IV SDN 24 DOMPU KEC. KOTA DOMPU TAHUN PELAJARAN 2013/2014

MENINGKATKAN HASIL BELAJAR MATEMATIKA MELALUI METODE PEMBELAJARAN KOOPERATIF MODEL STAD (STUDENT TEAMS ACHIEVEMENT DIVISION) PADA SISWA KELAS VI SDN 01 DOMPU TAHUN 2011-2012

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN SISWA DALAM MENGERJAKAN SOAL CERITA PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA MELALUI METODE BERMAIN KARTU SOAL BAGI SISWA KELAS VI SD NEGERI 1 DOMPU KABUPATEN DOMPU TAHUN PELAJARAN 2012/2013
MENINGKATKAN KINERJA GURU MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN BERBASIS CTL MELALUI SUPERVISI KLINIS OLEH KEPALA SEKOLAH DI SDN 19 DOMPU SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2013-2014

PEMBELAJARAN TERSTRUKTUR DENGAN PEMBERIAN TUGAS DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPS PADA SISWA KELAS V SDN …. TAHUN PELAJARAN……

STRATEGI BELAJAR MENGAJAR DENGAN MENERAPKAN METODE DEMONSTRASI DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR BELAJAR …………PADA SISWA KELAS …………TAHUN …………

PENINGKATAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR PAI MATERIMEMBACA KAIMAT DALAM AL-QURAN MELALUI METODE READING ALAOUD PADA SISW KELAS VI SD NEGERI 16 WOJA 2013/2014

MENGEMBANGKAN PENGUASAAN KONSEP TATA CARA SHOLAT LIMA WAKTU DENGAN MENGGUNAKAN MODEL PRAKREK LANGSUNG KELAS IV SDN 16 WOJA 2012/2013

PENINGKATAN KINERJA GURU MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN MELALAUI SUPERVISI KLINIS OLEH KEPALA SEKOLAH DI SD NEGERI 26 DOMPU KAB. DOMPU TAHUN PELAJARAN 2011-2012

“PENINGKATKAN KETRAMPILAN BAHASA INDONESIA DENGAN MENUMBUHKAN MINAT MEMBACA SISWA KELAS I SEKOLAH DASAR NEGERI 04 MANGGELEWA KECAMATAN MANGGELEWA KABUPATEN DOMPU TAHUN 2013/2014

UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR DAN AKTIVITAS SISWA KELAS V DALAM MATA PELAJARAN IPS MELALUI MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE STAD DI SDN. 26 DOMPU KEC. DOMPU

PENINGKATAN KINERJA GURU MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN PAIKEM MELALUI PENERAPAN SUPERVISI KLINIS DI TK ….KILO KAB. …..  Semester Ganjil Tahun 2..4

PENINGKATAN KEMAMPUAN MEMBILANG MELALUI PERMAINAN KELOMPOK B DI TK ….. KECAMATAN …… KAB. DOMPU

MENINGKATKAN AKTIFITAS DAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS VI SDN 05 PAJO MELALUI PENERAPAN
TEHNIK UMPAN BALIK PADA TUGAS TERSTRUKTUR TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PENGGUNAAN BENDA-BENDA KONTEKSTUAL SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENGHITUNG PERKALIAN PADA SISWA KELAS IVSD NEGERI 05 PAJO KABUPTEN DOMPU SEMSTER 1 TAHUN 2013/2014

UPAYA PENINGKATAN HASIL BELAJAR BIOLOGI SISWA KELAS IX MELALUI PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIG SAW DI SMP NEGERI 6 DOMPU

EDARA TENTANG CONTOH SK TIM PKG

7 Okt

Menindaklanjuti hasil Pertemuan / Koordinasi Dinas Pendidikan Kab.Dompu dan BKD Kab.Dompu tanggal 2 Oktober 2014, diberitahukan sebagai berikut :
1. Bagi guru yang akan mengajukan PAK dari IV/a ke IV/b, dimohon memperbaiki berkas usulan menambah SK Tim Assesor, sertifikat assessor PKG, dan SK pembagian tugas pengawas binaan bagi kepala sekolah.
2. Kenaikan pangkat periode Oktober 2014 ke atas dilaksanakan PERMENEGPAN dan RB No. 16 Tahun 2009 secara penuh, sehubungan dengan hal tersebut mohon perhatian sebagai berikut :
a. Tiap sekolah segera membentuk Tim PKG.
b. Tim Penilai yang telah dibentuk sekolah, diusulkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten DOMPU ( format terlampir );
c. Bagi guru yang tidak ada Penilai (Assesor), Penilai (Assesor) dari sekolah lain yang terdekat.
d. Ketentuan Assesor :
– Assesor telah memiliki sertifikat Assesor ( diklat tingkat Kabupaten, P4TK, LPMP, P2TK );
– PKG bagi guru golongan III/a ke atas;
– Seorang Assesor melaksanakan PKG maksimal 5 guru ;
– Assesor telah memiliki sertifikat pendidik ( guru bersertifikasi );
– Assesor memiliki pangkat golongan ruang minimal sama dengan yang dinilai;
– Tim Penilai (Assesor) membuat Fakta Intregitas. (contoh terlampir)
e. Sekolah segera melaksanakan program PKG dan PKB
Periode Penilaian :
i. Bulan Agustus/pertengahan September tiap tahun sekolah dan assessor melakukan evaluasi diri;
ii. Bulan September minggu ke-3 koordinator PKG, assessor, guru menyusun program PKB;
iii. Bulan September minggu ke 4 s.d akhir bulan April tahun bejalan pelaksanaan PKB;
iv. Bulan Mei – Juni tahun berjalan pelaksanaan PKG tahun pertama oleh Assesor dan mengkonversi nilai PKG menjadi nilai PAK.
3. SK Tim PKG, foto copy SK Asesor, Fakta Intregitas, dijilid rangkap 2 ( dua), untuk sekolah dan Dinas Pendidikan Kab. DOMPU.
4. Lampiran pada SK Pembentukan Tim PKG mohon soft file dikirim email ke dinusmath63@gmail.com dengan judul file : (Tim PKG – nama sekolah)

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten DOMPU

H.ICHTIAR,SH.
Pembina Tk.I/IV-b

Tembusan Yth.
Pengawas SD/SMP /SMA Dinas Pendidikan Kab. DOMPU

PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
DINAS PENDIDIKAN
Alamat :…………………………………………….

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN DOMPU
NOMOR: …………………

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN DOMPU
TAHUN 2014

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dinas Pendidikan Kabupaten DOMPU tahun 2014
b. bahwa agar di dalam pelaksanaanya dapat berjalan efektif, efisien, lancar maka perlu dibentuk Assesor PKG.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Assesor PKG di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten DOMPU Tahun 2014.
Mengingat : : a. Undang-Undang Nomor 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 28 tentang Guru.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 Th 2007 tentang Standar kualifikasi dan kompetensi Guru.
f. Keputusan Presiden No 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Guru.
g. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional.
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
j. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
k. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
l. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
m. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya
n. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Funsional Guru dan Angka kreditnya

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Membentuk Penilai Asesor (Penilai) Tim Penilaian Kinerja Guru (PKG)
KEDUA : Tugas Asesor sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan membuat kesepakatan Penilaian Kinerja Guru Terhadap Guru yang akan dinilai.
2. Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru.
3. Menyampaikan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada Guru yang dinilai.
4. Melaporkan hasil Penilaian Kinerja Guru kepada atasan langsung guru yang dinilai.
KETIGA : Tugas Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1. Menjamin ketercapaian pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dan kebutuhan sekolah.
2. Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah kepada Dinas Pendidikan .
3. Membantu pelaksana monitoring dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten.
KEEMPAT : Assesor bertanggung jawab kepada atasan langsung guru yang dinilai.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat di keluarkannya Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang sesuai.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : DOMPU
Pada tanggal : Desember 2014

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN DOMPU

H.ICTIAR,SH
Pembina TK.I/IV-B

Lampiran : I
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten DOMPU
Tentang : Pembentukan Tim PKG
No :
Tanggal : Desember 2014

SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SMP/SMA ………….

1. Ketua :
2. Sekretaris :
3. Koordinator PKG :
4. ANGGOTA :1.
2.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN

Kop sekolah

FAKTA INTEGRITAS

Kami sebagai Tim Penilai (Assesor) SMP/SMA…………..melaksanakan tugas dengan sesungguhnya dan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Tim Penilai Penilaian Kinerja Guru (Tim PKG)
No Nama NIP Tanda Tangan
1
2
3
4
Dst..

Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
No Nama NIP Tanda Tangan
1
2
3
4
Dst..
……………..,……………………..
Mengetahui
Kepala SMP/SMA……..
………………………………..
NIP.

CONTOH FILE DAPAT DI DOWNLAD DI SINI.

SK-TIM-PKG-SDN-TANGGERAN-2014

Contoh SK Tim PKG

format-srt-pak-sk-tim-pkg

lamp-sk-assesor

02-form-lampiran-d-penghitungan-pk

03-form-dupak-lamp-ii-iv-spmk-baru

04-form-dupak-lampiran-i-baru

lampiran-dupak-84lama

lampiran-v-pan-84lama

01-form-dupak-lampiran-i-horale-soal

01-hitung-cepat-ak-pkg-ehrev 1.evadir-bk

02-lampiran-d-horale

2.2.instrumen-pkg-bk-smp-18

2.3.instrumen-pkg-kepala-sekolah

2.evadir-guru-mapel

03-form-dupak-lampiran-ii-horale-soal(1)

03-form-dupak-lampiran-ii-horale-soal

03-rinc-keg-gr-n-ak-ehrev1

3.3.instrumen-pkg-kepala-sekolah

3.4.instrumen-pkg-waka-kurikulum

04-contoh-pak

04-form-dupak-lampiran-iii-horale-soal

05-form-dupak-lampiran-iv-horale-soal

contoh-lampiran-dupak

(2) contoh-lampiran-dupak

(1) contoh-lampiran-dupak

format-penyusunan-rencana-pkb

INSTRUMEN PKG

instrumen-pkg-bk-smp-18(1)

soal-lat-pengsisian-dupak-11-des-2010

contoh-kgt-pemantauan-dan-pengamatan

format-nilai-akhir

format-pengamatan

ralat-instrumen-master-pkks(1)

ralat-instrumen-master-pkks

ralat-instrumen-master-pkks1

sampul-pk-guru

05-form-dupak-lampiran-iv-horale-soal

contoh-lampiran-dupak ralat-instrumen-master-pkks1(1)

ralat-instrumen-master-pkks1

PETUNJUK USULAN PAK PNS/GURU mulai PERIODE 1 OKTOBER TAHUN 2014 ke atas

7 Okt

Pengembangan profesi bagi guru dan kepala sekolah, khususnya golongan IV/a ke atas  bukan lagi wewenang pusat atau  LPMP , namun  LPMP maupun pengawas sekolah terutaman yang pernah memperoleh prestasi di tingkat nsional selalu berupaya untuk memberikan motivasi, pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan PTK,  pelatihan PTK maupun melalui Blog http://suaidinmath.wordpress.com sebagai kelas maya yang sudah memperoleh penghargaan sebagai blog papan atas indonesia  . Memang untuk mendorong seluruh guru di NTB khususnya dan indonesia pada umumnya  agar berpartisipasi dalam kegiatan penulisan PTK yang merupakan kegiatan pribadi cukup sulit, karena terbatasnya anggaran, akses informasi, lemahnya respon para guru dan tidak adanya pembimbingan yang terprogram. Sebagai contoh : pada tahun 2013 saya bersama guru guru di Dompu mengadakan pendampingan penulisan PTK ( Teknik Bija Tebing Berbasis IHT dan Media Blog Sebagai Kelas Maya ) telah menghasilkan produk PTK guru SMP/SMA/SMK sebanyak 155 PTK dan 45 Proposal PTK . Demikian juga  LPMP NTB telah memberikan dana blockgrant penulisan PTK kepada MGMP di Dompu, tetapi yang berpartisipasi hanya orang tertentu saja yang sudah aktif dan menguasai Komputer da Internet sebelumnya. Karena itu agar para guru lebih meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penulisan PTK, maka harus : mencari informasi di website / Blog http://www.suaidinmath.wordpress.com atau Blog Dinas Dikpora Dompu atau Blog PTK yang saya rancang http://www.educatinal.withptk.worpdress.com atau lainhya.,daan atau  mencari informasi kepada pengawas yang telah prestasi di tingkat nasional baik di daerah maupum di daerah lain., mencari informasi di Dinas Pendidikan maupun di organisasi keprofesian (KKG, MGMP, KKKS, MKKKS). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, salam dan selamat berkarya!

informasi Tambahan :

PROSEDUR PENGAJUAN USUL KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU GOLONGAN. IV/A KE ATAS

Pengajuan usul baru harus membawa :

  1. Berkas pengembangan profesi (Karya Tulis Ilmiah Berupa : Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri, Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
    1. Harus asli sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu;
    2. Pengesahan KTI oleh kepala sekolah;
    3. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab./kota dan kepala sekolah;
    4. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover, cukup 1 saja)
    5. Pembuatan sejak TMT SK IV/a terakhir turun

       

  2. Berkas PBM (Proses Belajar Mengajar) harus dijilid rapi dengan urutan :
    1. Daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK);
    2. Foto copy SK terakhir dilegalisir;
    3. Penetapan angka kredit terakhir;
    4. Foto copy karpeg / NIP;
    5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir;
    6. Foto copy DP3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir;
    7. Foto copy sertifikat-sertifikat; dan
    8. Bukti fisik PBM

       

  3. Pengajuan revisi/perbaikan harus mambawa :
    1. Berkas pengembangan profesi (KTI) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari Sekretariat Tim Penilai ;
    2. Pengesahan KTI oleh kepala sekolah;
    3. Surat pengantar dari kepala sekolah;
    4. Dijilid rapi (tidak hard cover, cukup 1 saja);
    5. Foto copy surat dari sekretariat Tim Penilai

I. DASAR
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
6. Hasil Rakor Kepegawaian Dinas Pendidikan dan BKD se-Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Februari 2014 di LPMP Provinsi Jawa Tengah.
7. Menindaklanjuti hasil koordinasi Dinas Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Daerah Wonogiri pada tanggal 9 Mei 2013. Sehubungan dengan kenaikan pangkat guru periode Oktober 2014 dan seterusnya menggunakan PERMENPAN RB N0.16 tahun 2009.

II.KETENTUAN UMUM
1. Angka kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK,
yaitu:
a. Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I);
b. Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
2. Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya);

 

 

3. Tabel target nilai Pengembangan Profesi (PKB) yang harus dipenuhi :

Gol Komulatif Minimal AKK AKPKB Unsur Utama Unsur Penunjang
PD PI KI
III/a 100 50 3 45 5
III/b 150 50 3 4 45 5
III/c 200 100 3 6 90 10
III/d 300 100 4 8 90 10
IV/a 400 150 4 11 1 135 15
IV/b 550 150 4 11 1 135 15
IV/c 700 150 5 13 1 135 15
IV/d 850 200 5 19 1 180 20
IV/e 1050
Ragam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang dapat dinilai sebagai berikut : (lihat Pedoman Kegiatan PKB buku 4 Kemdikbud th 2012 hal 5)

Dari jabatan Ke Jabatan Jml Angka Kredit dari SubUnsur PI dan/atau Karya Inovatif Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yg wajib ada
Guru Pertama Gol III/a Guru Pertama Gol III/b – –
Guru Pertama Gol III/b Guru Muda Gol. III/c 4 (empat) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda Gol. III/c Guru Muda Gol. III/d 6 (enam) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda Gol. III/d Guru Madya Gol. IV/a 8 (delapan) Minimal terdapat 1 laporan penelitian
Guru Madya Gol. IV/a Guru Madya Gol. IV/b 12 (dua belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN
Guru Madya Gol. IV/b Guru Madya Gol. IV/c 12 (dua belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN

 

III. TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT

1. BENDEL A
DUPAK (Daftar Usulan PAK)
a. DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993)
1) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
2) Lamp.II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
3) Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
4) Lamp. V Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.

b. DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
1) Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK);
2) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
3) Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
4) Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
5) Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
2. BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat rangakap 4 (empat )
1) Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2) Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3) Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir;
4) Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5) Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit):
6) Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7) Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8) Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat;
9) Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10) Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT/ Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah;
11) Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
12) Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
13) Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir;

3. BENDEL C
BUKTI PRAJABATAN/ PROGRAM INDUKSI

4. BENDEL D
BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN ATAU BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
PBM dan Praktik
1) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran/ Bimbingan/Guru Kelas (dilampiri Identitas Guru, Rekap Hasil PKG dan Format Penghitungan Angka Kredit);
2) Foto copy SK pembagian tugas mengajar (KBM) setiap tahun.
5. BENDEL E
BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pengembangan Diri
1) Pengembangan diri berupa diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilampiri :
• Surat undangan;
• Surat tugas;
• Sertifikat;
• Laporan (berisi maksud, tujuan, penyelenggara kegiatan, kegunaan/ manfaat, dampak kegiatan, waktu, tempat dan pola penyelenggaraan).

2) Publikasi Ilmiah yang dilampiri :
• Makalah/Artikel/Jurnal/buku pelajaran/modul/diktat/buku pedoman guru/hasil penemuan di bidang pendidikan;
• Surat keterangan;
• Daftar hadir.

3) Karya Inovatif :
• Menemukan teknologi tepat guna;
(dilampiri laporan cara pembuatan, penggunaan, hasil eksperimen, hasil perkembangan, lembar pengesahan).
• Menemukan/menciptakan karya seni;
(dilampiri bukti fisik berupa (a) keterangan identitas pencipta, disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya
darikepalasekolah/madrasah,dan (c)telah dipamerkan / dipublikasikan /diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/provinsi/nasional/internasional disertai bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio).
4) Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum;
(dilampiri laporan tertulis tentang cara pembuatan, penggunaan gambar/foto alat pelajaran dan lain- lain yang dianggap perlu sebagai penunjang/bukti).
5) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya, dilampiri :
• Laporan kegiatan.
• Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/provinsi.
• Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
• Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/ pedoman.
Guru Madya Gol. IV/c Guru Utama Gol. IV/d 14 (empat belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN
Guru Utama Gol. IV/d Guru Utama Gol. IV/e 20 (dua puluh) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN

6. BENDEL F
UNSUR PENUNJANG TUGAS GURU
1) Ijasah yang tidak sesuai dengan tupoksi, dilampiri :
• Foto copy sah, ijasah, akta dan transkrip nilai;
• Foto copy sah Surat Rekomendasi Belajar;
• Foto copy sah Surat Ijin Belajar;
• Foto copy sah Surat Ijin Penggunaan Gelar.
2) Sebagai pembimbing siswa dalam praktek kerja industri/ ekstrakurikuler/sejenisnya, dilampiri :
• Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan;
• Laporan hasil membimbing siswa.
7. Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/nasional (bukti fisik SK dan surat tugas).
8. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi, dilampiri :
• Foto copy kartu anggota;
• Foto copy surat keputusan pengurus organisasi profesi;
• Surat pernyataan dari ketua organisasi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai pengurus/anggota organisasi tersebut.
9. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya, dilampiri :
• Foto copy kartu anggota;
• Foto copy surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
10. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit, dilampiri :
• Foto copy sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung;
• Foto copy atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
• Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
11. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya, dilampiri :
• Foto copy surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah;
• Foto copy jadwal kegiatan;
• Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
12. Memperoleh penghargaan/tanda jasa, dilampiri :
(Foto copy sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang).
IV. KETERANGAN PEMBERKASAN

1. Berkas usulan dibuat dalam rangkap 1 (satu) dimasukkan map snelhecter plastik transparan kecuali bendel B (dokumen Kepegawaian) rangkap 4 (empat).
2. Warna Stofmap Snelhecter Plastik Transparan
a. Golongan II : warna merah
b. Golongan III/a – III/c : warna kuning
c. Golongan III/d : warna biru
d. Golongan IV/a : warna hijau

3. Halaman pertama diketik identitas (nama, NIP, unit kerja, alamat, jumlah semester yang diajukan dan nomor HP).
4. Semua usulan akan diteliti, apabila berkas tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan dan diberi tanda TMS ( Tidak Memenuhi Syarat).

Kepala Dinas Pendidikan

Surat Edaran Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tentang “Pengelolaan Usul Penilain dan Penetapan Angka Kredit Guru”

7 Okt

Mulal tanun 2013, guru yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi pada periode oktober sudah menerapkan sistem angka kredit berdasarkan Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. OIeh karena itu, terhitung mulai 1 Oktober 2012, Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Biro Kepegawaian Kemdikbud atau di 16 LPMP tersebut di atas tidak lagi menerima usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan IV/a yang akan naik ke golongan IV/b, karena hal tersebut menjadi kewenangan Saudara sesual dengan pasal 22 ayat (1) huruf e dan f Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

PETUNJUK USULAN PAK PNS/GURU PERIODE 1 OKTOBER TAHUN 2014  KE ATAS

I. DASAR
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
6. Hasil Rakor Kepegawaian Dinas Pendidikan dan BKD se-Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Februari 2014 di LPMP Provinsi Jawa Tengah.
7. Menindaklanjuti hasil koordinasi Dinas Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Daerah Wonogiri pada tanggal 9 Mei 2013. Sehubungan dengan kenaikan pangkat guru periode Oktober 2014 dan seterusnya menggunakan PERMENPAN RB N0.16 tahun 2009.

II.KETENTUAN UMUM
1. Angka kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua) DUPAK,
yaitu:
a. Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I);
b. Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
2. Setiap tahun guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka Kredit). Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada tahun berikutnya);

Ragam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang dapat dinilai sebagai berikut : (lihat Pedoman Kegiatan PKB buku 4 Kemdikbud th 2012 hal 5)

Dari jabatan Ke Jabatan Jml Angka Kredit dari SubUnsur PI dan/atau Karya Inovatif Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yg wajib ada
Guru Pertama Gol III/a Guru Pertama Gol III/b – –
Guru Pertama Gol III/b Guru Muda Gol. III/c 4 (empat) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda Gol. III/c Guru Muda Gol. III/d 6 (enam) Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda Gol. III/d Guru Madya Gol. IV/a 8 (delapan) Minimal terdapat 1 laporan penelitian
Guru Madya Gol. IV/a Guru Madya Gol. IV/b 12 (dua belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN
Guru Madya Gol. IV/b Guru Madya Gol. IV/c 12 (dua belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN

III. TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT

1. BENDEL A
DUPAK (Daftar Usulan PAK)
a. DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993)
1) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
2) Lamp.II, Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling;
3) Lamp. III, Daftar Usulan dan Penilaian;
4) Lamp. V Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.

b. DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
1) Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK);
2) Lamp. I, Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
3) Lamp.II,Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu;
4) Lamp.III, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
5) Lamp.IV, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
2. BENDEL B/ DOKUMEN KEPEGAWAIAN, dibuat rangakap 4 (empat )
1) Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk Kenaikan Pangkat);
2) Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir;
3) Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir;
4) Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru);
5) Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit):
6) Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir;
7) Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP;
8) Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK) dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum terhitung pada SK Kenaikan Pangkat;
9) Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS );
10) Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai harus di oleh legalisir PT/ Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah;
11) Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
12) Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah);
13) Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir;

3. BENDEL C
BUKTI PRAJABATAN/ PROGRAM INDUKSI

4. BENDEL D
BUKTI FISIK MELAKSANAKAN TUGAS PEMBELAJARAN ATAU BIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
PBM dan Praktik
1) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran/ Bimbingan/Guru Kelas (dilampiri Identitas Guru, Rekap Hasil PKG dan Format Penghitungan Angka Kredit);
2) Foto copy SK pembagian tugas mengajar (KBM) setiap tahun.
5. BENDEL E
BUKTI FISIK MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pengembangan Diri
1) Pengembangan diri berupa diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilampiri :
• Surat undangan;
• Surat tugas;
• Sertifikat;
• Laporan (berisi maksud, tujuan, penyelenggara kegiatan, kegunaan/ manfaat, dampak kegiatan, waktu, tempat dan pola penyelenggaraan).

2) Publikasi Ilmiah yang dilampiri :
• Makalah/Artikel/Jurnal/buku pelajaran/modul/diktat/buku pedoman guru/hasil penemuan di bidang pendidikan;
• Surat keterangan;
• Daftar hadir.

3) Karya Inovatif :
• Menemukan teknologi tepat guna;
(dilampiri laporan cara pembuatan, penggunaan, hasil eksperimen, hasil perkembangan, lembar pengesahan).
• Menemukan/menciptakan karya seni;
(dilampiri bukti fisik berupa (a) keterangan identitas pencipta, disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya
darikepalasekolah/madrasah,dan (c)telah dipamerkan / dipublikasikan /diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/provinsi/nasional/internasional disertai bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio).
4) Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum;
(dilampiri laporan tertulis tentang cara pembuatan, penggunaan gambar/foto alat pelajaran dan lain- lain yang dianggap perlu sebagai penunjang/bukti).
5) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya, dilampiri :
• Laporan kegiatan.
• Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/provinsi.
• Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
• Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/ pedoman.
Guru Madya Gol. IV/c Guru Utama Gol. IV/d 14 (empat belas) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN
Guru Utama Gol. IV/d Guru Utama Gol. IV/e 20 (dua puluh) Minimal terdapat 1 laporan penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di Jurnal yang ber ISSN dan 1 buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN

6. BENDEL F
UNSUR PENUNJANG TUGAS GURU
1) Ijasah yang tidak sesuai dengan tupoksi, dilampiri :
• Foto copy sah, ijasah, akta dan transkrip nilai;
• Foto copy sah Surat Rekomendasi Belajar;
• Foto copy sah Surat Ijin Belajar;
• Foto copy sah Surat Ijin Penggunaan Gelar.
2) Sebagai pembimbing siswa dalam praktek kerja industri/ ekstrakurikuler/sejenisnya, dilampiri :
• Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan;
• Laporan hasil membimbing siswa.
7. Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/nasional (bukti fisik SK dan surat tugas).
8. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi, dilampiri :
• Foto copy kartu anggota;
• Foto copy surat keputusan pengurus organisasi profesi;
• Surat pernyataan dari ketua organisasi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai pengurus/anggota organisasi tersebut.
9. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya, dilampiri :
• Foto copy kartu anggota;
• Foto copy surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
10. Menjadi Tim Penilai Angka Kredit, dilampiri :
• Foto copy sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung;
• Foto copy atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
• Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
11. Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya, dilampiri :
• Foto copy surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah;
• Foto copy jadwal kegiatan;
• Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
12. Memperoleh penghargaan/tanda jasa, dilampiri :
(Foto copy sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang).
IV. KETERANGAN PEMBERKASAN

1. Berkas usulan dibuat dalam rangkap 1 (satu) dimasukkan map snelhecter plastik transparan kecuali bendel B (dokumen Kepegawaian) rangkap 4 (empat).
2. Warna Stofmap Snelhecter Plastik Transparan
a. Golongan II : warna merah
b. Golongan III/a – III/c : warna kuning
c. Golongan III/d : warna biru
d. Golongan IV/a : warna hijau

3. Halaman pertama diketik identitas (nama, NIP, unit kerja, alamat, jumlah semester yang diajukan dan nomor HP).
4. Semua usulan akan diteliti, apabila berkas tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan dan diberi tanda TMS ( Tidak Memenuhi Syarat).

Kepala Dinas Pendidikan

TTD

PENGELOLAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KTREDIT GURU NO.8O036/A4.4/KP/2014

7 Okt

1 surat pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru 2014

PEDOMAN LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE PENGAWAS SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPENGAWASAN

1 Okt

Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme pengawas sekolah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tertanggal 30
Desember 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa pengawas sekolah diwajibkan melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial, melatih/membimbing profesionalisasi pengawas sekolah serta melaksanakan pengembangan profesi.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni (a) melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial dan (b) melaksanakan pembimbingan/ pelatihan profesionalisasi guru dan kepala seklah, pengawas sekolah telah memperoleh banyak pengalaman. Pengalaman-pengalaman itu, tentu ada yang diyakininya sebagai pengalaman terbaik (best practice). Bila pengalaman terbaik tersebut ditulis dan dipublikasikan, maka akan dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pengawas sekolah yang lain, sekaligus juga merupakan kegiatan pengembangan profesi dari pengawas sekolah yang bersangkutan.Untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan pengawas sekolah dalam menuliskan pengalaman terbaiknya

Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme pengawas sekolah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tertanggal 30 Desember 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah dan Angka Kreditnya.
Peraturan tersebut menjelaskan beberapa unsur kegiatan pengawas sekolah yang dihargai angka kreditnya antara lain (1) unsur pengawasan agademik dan manajerial (2) unsur pengembangan profesi. Dalam unsur pengawasan akademik dan manajerial sub unsur kegiatannya antara lain (a) menyusun program pengawasan (b) melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial (c) mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial (d) membimbing dan melatih profesionalisasi pengawas dan (e) melaksanakan tugas pengawasan di daerah khusus. Sedangkan unsur pengembangan profesi sub unsur kegiatannya antara lain (a) membuat karya tulis ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan (b) membuat karya inovatif dan (c) penerjemahan/penyaduran buku. Sub-sub unsur kegiatan pengawas sekolah sebagaimana dikemukakan di atas disebut kegiatan kepengawasan.
Di antara pengalaman-pengalaman melaksanakan unsur dan sub unsur kegiatan kepengawasan di atas tentu saja ada yang diyakininya sebagai pengalaman terbaik (best practice). Bila pengalaman terbaik tersebut ditulis dan dipublikasikan, maka akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi pengawas lain, dan sekaligus juga merupakan kegiatan pengembangan profesi bagi pengawas sekolah yang menulis. Untuk mendorong dan memfasilitasi pengawas sekolah pendidikan menengah menuliskan dan mempublikasikan pengalaman terbaiknya dalam melaksanakan sub-sub unsur kegiatan di atas, maka diadakanlah kegiatan penulisan pengalaman terbaik (best practice) pengawas sekolah dikmen.

Tujuan penyusunan pedoman lomba penulisan pengalaman terbaik (best practice) pengawas sekolah dikmen dalam melaksanakan kegiatan kepengawasan (sub-sub unsur kegiatan pengawas sekolah) adalah untuk:
1. Menyediakan rambu-rambu bagi pengawas sekolah
dikmen yang berkeinginan menuliskan pengalaman terbaiknya dalam melaksanakan kegiatan kepengawasan (sub-sub unsur kegiatan pengawas sekolah);
2. Mengarahkan pengawas sekolah dalam menulis
pengalaman terbaiknya , melaksanakan kegiatan kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

3. Membantu pengawas sekolah dalam mengidentifikasi kegiatan pengawasan sebagai bahan penulisan pengalaman terbaiknya selama melaksanakan tugas pengawasan.

Manfaat yang bisa diperoleh dari pedoman lomba penulisan pengalaman terbaiknya dalam melaksnakan kegiatan kepengawasan antara lain:
1. Memberikan informasi kepada pengawas, tentang
latar belakang dan tujuan diadakannya kegiatan penulisan pengalaman terbaik best practice pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan kepengawasan.
2. Memberikan informasi secara rinci tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik tentang tulisan pengalaman terbaik pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan kepengawasan, serta prosedur pengiriman tulisan.

Sasaran dari program penulisan pengalaman terbaik (best practice) pengawas sekolah dalam melaksnakan kegiatan kepengawasan adalah pengawas sekolah pendidikan menengah dari seluruh Indonesia.
1.Pedoman Penulisan Best Practice Pengawas Sekolah